Jakarta, MI – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali diguncang atau digoyang kabar mengenai dugaan poligami. Bahwa dia diduga mempunyai 5 istri. 4 di antaranya berprofesi sebagai Jaksa. Sementara yang satunya belum diketahui.
“Istrinya lima. Empat berprofesi sebagai jaksa,” kata sumber, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan penelusuran, nama-nama diduga istri ST Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin, istri pertama sekaligus satu-satunya yang diakui secara hukum. Dia kini sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat; Mia Amiati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lalu, Yuliana Sagala, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kini bertugas di Kejagung. Keempat hingga kini masih belum teridentifikasi secara jelas.
Sementara kelima adalah Nurul Wahida Rifal diduga istri muda yang sebelumnya menjabat Kajari Pangkep, sebelum pindah tugas ke Kejaksaan Agung.
Lantas apakah ST Burhanuddin melanggar aturan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jika merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, bahwa seorang PNS pria hanya diperbolehkan menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait.
Namun, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari sesama PNS.
Dugaan ST Burhanuddin memiliki istri lebih dari 1 itu diperkuat dengan laporan tentang dugaan poligami pernah dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh LSM Jaga Adhyaksa pada 2021 lalu.
Bahwa saat itu, muncul nama Mia Amiati yang diduga istri kedua. Sayangnya, laporan tersebut tiba-tiba dicabut tanpa alasan yang jelas. Ada apa?
Menyoal hal itu, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan bahwa sebagai pejabat publik pengguna uang negara yang tugas pokok dan fungsinya menjadi bagian dari sorotan publik maka sepatutnya perilaku Jaksa Agung harus mumpuni dalam segala sikap.
“Supaya tidak menimbulkan banyak persepsi buruk di tengah-tengah masyarakat,” kata Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (12/12/2024).
Soal dugaan keempat istri ST Burhanuddin yang berprofesi sebagai jaksa tal lupa disoroti Iskandar juga. Menurut Iskandar, publik pantas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Jaksa Agung dua periode itu.
Iskandar menambahkan, bahwa terkait pemberitaan-pemberitaan bernada miring terhadap Jaksa Agung dalam beberapa tahun ini menjadi patut bagi atasan langsung Jaksa Agung dan tentu juga instansi yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap Kejagung agar sesegera menerapkan sesuatu kebijakan tertentu supaya hal-hal yang dipersepsikan publik selama ini bisa terjawab.
“Kami yakin itu akan mampu dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” demikian Iskandar Sitorus.
Alasan laporan poligami dicabut
Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus menjelaskan soal pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan dugaan poligami yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Melalui laporan yang ia sampaikan sebelumnya, sejatinya merupakan iktikad baik dari Jaga Adhyaksa untuk mendorong fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh internal Kejaksaan dan KASN sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
David pun menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk meluruskan nilai kebenaran dari pemberitaan yang kadung viral tersebut, justru diputar balik dengan terpaan isu bahwa pihaknya adalah orang-orang yang berafiliasi dengan koruptor.
Dia memastikan, pelaporannya atas dugaan Jaksa Agung berpoligami dilakukan bukan untuk mengganggu institusi Kejaksaan. David merasa keberatan dihantam isu berafiliasi dengan koruptor. Ia pun merasa harus membantah hal tersebut.
“Terkait isu-isu yang sedang viral di publik saat ini, Jaga Adhyaksa mendorong KASN dan internal Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan dan informasi liar yang saat ini beredar di masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu, 24 November 2021 silam.
Pun David merasa kecewa, apa yang menjadi niat baik Jaga Adhyaksa sebagai masyarakat sipil, belakangan justru disalahartikan. Bahkan, kata dia, sepertinya dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut ia tekankan, pencabutan laporan ini bertujuan agar laporan Jaga Adhyaksa tidak dimanfaatkan dan diklaim secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN agar laporan tersebut tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor ataupun bentuk upaya untuk mengganggu institusi Kejaksaan,” jelasnya.
Pada prinsipnya, keberadaan Jaga Adhyaksa merupakan semangat partisipasi dari masyarakat sipil untuk terlibat dalam mengawasi dan mendorong institusi Kejaksaan untuk selalu profesional dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang beredar di masyarakat berkenaan dengan institusi Kejaksaan.
“Namun, kami tegaskan bahwa baik KASN maupun internal Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugasnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
David menegaskan, sebagai bentuk partisipasi publik, ke depan Jaga Adhyaksa akan selalu berdiri di garis terdepan dalam menjaga institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan modern.
“Untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar David.
Diketahui laporan dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin di KASN dicabut per 9 November2021. “Betul (dicabut), suratnya kami terima tanggal 9 November,” kata Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.
Diduga melanggar PP nomor 45 tahun 1990
Jaga Adhyaksa melaporkan ST Burhanuddin ke KASN pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
Selain Jaksa Agung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati juga dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua ST Burhanuddin.Ia dilaporkan karena diduga melanggar PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS.
Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.Dalam pasal 4 aturan itu mengatur bahwa PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat.
Sementara PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.Berikut adalah aturan Pasal 4 PP45 1990 yang mengatur tentang PNS yang akan beristri lebih dari seorang.
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Apa kata Komisi III DPR RI?
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Jaksa Agung, ST Burahanuddin, tetap fokus meningkatkan kinerjanya dan tidak perlu menghiraukan isu poligami yang dilaporkan LSM Jaga Adhyaksa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebaiknya jaksa agung tetap fokus saja meningkatkan kinerjanya yang sudah sangat baik. Tidak perlu dipusingkan isu seperti itu,” kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/11/2021) silam.
Ia menilai jangan sampai dugaan poligami tersebut mengganggu kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan Burhanuddin yang sedang menunjukkan prestasi cemerlang.
Menurut dia, berbagai prestasi cemerlang yang dia maksud itu di antaranya pengungkapan berbagai kasus korupsi besar, transformasi digital di kejaksaan, hingga penyelamatan aset negara hingga triliunan rupiah.
“Jadi sangat beralasan jika jaksa agung diserang oleh banyak pihak, karena memang beliau kerjanya bagus dan ganas,” ujarnya.
Sahroni meminta Burhanuddin agar tetap fokus bekerja demi menegakkan hukum di Indonesia karena semakin tinggi pencapaian seseorang, maka akan makin besar juga tantangan yang dihadapi.
Ia mengutip sebuah ungkapan yaitu “semakin tinggi pohon, semakin kencang angin bertiup”, sehingga Burhanuddin seharusnya konsisten membuktikan kinerja dengan prestasi.
Penting digarisbawahi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selalu menyerukan bahwa Kejaksaan tajam ke atas, namun nyatanya dalam hal dugaan poligami hingga identitas ganda Jaksa Agung Burhanuddin diam 1000 bahasa, tidak ada sama sekali klarifikasi maupun bantahan dari Kejaksaan Agung.
Sumber: Monitor Indonesia
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.