Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) tersebut berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.
Keputusan DPR melalui tata tertib DPR bisa mencopot Ketua MA,Ketua MK ,Ketua KPK,Kapolri,Panglima TNI, Duta Besar ,jelas Inskontitusional melanggar UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945 Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia yang mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24B UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Jadi, Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang untuk mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Jadi bagaimana Peraturan Tata Tertib DPR yang harus nya mengatur kedalam anggota DPR bisa mempunyai kewenangan diatas UUD 1945 ?
Hirarki peraturan perundang undangan .
Dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Peraturan Tata Tertib (PTT) adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif atau eksekutif untuk mengatur tata tertib dan prosedur kerja dalam lembaga tersebut. PTT tidak memiliki kedudukan yang setinggi UU, PP, atau Perpres.
Jadi, dalam urutan hirarki peraturan perundang-undangan, UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada PTT. Berikut adalah urutan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
2. Undang-Undang (UU)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
6. Peraturan Tata Tertib (PTT)
Namun, perlu diingat bahwa PTT dapat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya jika telah disahkan oleh lembaga yang berwenang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki beberapa fungsi dan wewenang, yaitu:
– *Fungsi Legislasi*:
DPR memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang bersama dengan Presiden
– *Fungsi
Anggaran*
: DPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama dengan Presiden
*Fungsi Pengawasan*: DPR memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, DPR memiliki beberapa hak, yaitu:
– *Hak Angket*:
DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah ¹.
*Hak Interpelasi*:
DPR memiliki hak untuk meminta keterangan dari Presiden tentang kebijakan pemerintah
*Hak Menyatakan Pendapat*:
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah .
Dengan demikian, DPR memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu sebagai lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Tetapi kekuasaan DPR itu tidak bisa serta merta mencopot ketua MA,MK,KPK,Kapolri,Panglima TNI .Danpejabat negara lain nya sebab kekuasaan DPR itu sudah diatur di UUD 1945.
Maka jika melampaui kewenangan nya jelas Inkonstitusional.
Kesimpulan
Dari susunan hirarki peraturan dan perundang -undangan jelas keputusan DPR itu inkonstitusional didalam urutan Tata Tertib berada pada urutan ke 6 apa bisa melampaui kewenangan UUD ,UU,PP,PERPRES,PERDA baru TT
Bagaimana bisa hal seperti ini terjadi ? Maka Peratutan Tata Tertib DPR yang bisa mencopot Ketua MA,Ketua MK,Kapolri,Panglima TNI,Duta besar adalah Inkonstitusional batal demi hukum .
Pasal 4 Ayat 1 dari BAB III UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia.
BAB III Kekuasaan Pemerintah
Pasal 4 Ayat 1
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Makna Pasal 4 Ayat 1
Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia, yang menjalankan kekuasaan tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD.
Makna dari pasal ini adalah:
Kekuasaan Eksekutif: Presiden adalah kepala eksekutif yang memegang kekuasaan pemerintahan, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Pelaksanaan Berdasarkan Konstitusi: Kekuasaan yang dipegang oleh Presiden harus dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Ini berarti bahwa setiap tindakan dan keputusan Presiden harus sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Tujuan Pasal 4 Ayat 1
Tujuan dari Pasal 4 Ayat 1 adalah untuk menetapkan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan memastikan bahwa kekuasaan tersebut dijalankan sesuai dengan konstitusi.
Beberapa tujuan utama dari pasal ini adalah:
1 .Menetapkan Otoritas Eksekutif: Pasal ini menetapkan bahwa Presiden adalah pemegang otoritas eksekutif tertinggi, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan administrasi pemerintahan.
2 .Menjamin Kepatuhan terhadap Konstitusi: Dengan menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan dijalankan menurut UUD, pasal ini memastikan bahwa Presiden mematuhi prinsip-prinsip hukum dan ketentuan konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
3 .Mengatur Batasan Kekuasaan: Pasal ini juga berfungsi untuk mengatur batasan kekuasaan Presiden, memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak dijalankan secara sewenang-wenang atau di luar ketentuan konstitusi.
Penerapan Pasal 4 Ayat 1
Penerapan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 dapat dilihat dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara, antara lain:
1 .Pembuatan Kebijakan Nasional: Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara.
2. Setiap kebijakan yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan UUD.
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan: Presiden memimpin administrasi pemerintahan, memastikan bahwa setiap departemen dan lembaga pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 .Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Negara: Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4 .Pengawasan dan Akuntabilitas: Presiden bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
5 .Lembaga-lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah.
6 .Hubungan Luar Negeri: Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden juga bertanggung jawab atas hubungan luar negeri, mewakili Indonesia dalam hubungan diplomatik dan perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan UUD.
7 .Pelaksanaan Undang-Undang: Presiden bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden juga dapat mengeluarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
Daftar Pustaka.
1.UUD 1945.
2.Undang Nomor 19 tahun 2019, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3.Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
4.UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian.
5.Peraturan Pemerintah no 17 Tahun 2018.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.