Tanjabtim – Pembangunan tanggul yang berada di parit 11 menuju paret 12, Pantai Galang, kecamatan Nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang dibiayai APBD Tanjabtim tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 482.750.000.
Pekerjaan tanggul dimaksud, dikerjakan oleh CV.Kharisma darma agung setelah terpilih pemenang tender dengan nilai penawaran tertinggi dari HPS Rp 509.070.000, juga terpantau di halaman web unit kerja Pengadaan barang dan jasa pemerintah tanjung Jabung Timur.
Sesuai data Yang dihimpun, beberapa penyedia barang jasa yang ikut dalam proses tender kegiatan tersebut;
1.PT. Cipta karya Agung Prakarsa dengan penawaran terkoreksi Rp 407.256.000
2.CV.Putra Nauli dengan penawaran terkoreksi Rp 407.306.907.00
3.CV. Putra Pasir Putih dengan penawaran terkoreksi Rp 470.932.322,69
4.CV.Kharisma darma agung dengan penawaran terkoreksi Rp 482.750.000
5.CV. Kolang Nauli Arga dengan penawaran terkoreksi Rp 467.174.709,65
Namun beberapa pihak pun menilai; CV.Kharisma darma agung sebagai pemenang tender kegiatan terkesan dipaksakan dan janggal serta disinyalir tidak berkompeten di bidangnya, sesuai konteks kegiatan dimaksud.
Timbul nya kecurigaan publik terhadap CV.Kharisma darma agung sebagai pemenang tender dengan perolehan kegiatan cacat prosedur, diperkuat dengan pengakuan Datuk Ali sebagai pemilik badan usaha tersebut.
Datuk Ali ketika dikonfirmasi mengakui; bahwa badan usaha penyedia yang dimilikinya (Cv.Kharisma darma agung) tidak mempunyai alat kontruksi sebagai mana dimaksud, dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/PRT/M/2014 TENTANG JENIS DAN TATACARA PENGGUNAAN PERALATAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Tambah Datuk Ali; Maka untuk memenuhi persyaratan penawaran tender, dirinya harus memberikan keterangan lisan, maupun secara tertulis yang berbentuk dokumen sebagai pendukung administrasi proses tender kegiatan tanggul tersebut, bukan dokumen asli alat kontruksi yang dipergunakan saat kegiatan tanggul berlangsung.
Ia menjelaskan dokumen alat excavator diperoleh dari temannya (kolega bisnis). Agar dapat melengkapi persyaratan penawaran tender kegiatan di unit kerja Pengadaan barang jasa pemerintah tanjung Jabung Timur.
Disisi yang berbeda juga DA sebagai pemilik CV.Kharisma darma agung menjelaskan; bahwa alat kontruksi (excavator) yang disebut dalam dokumen pendukung kontrak kerja Pengadaan barang jasa yang diajukan, berbeda dengan alat kontruksi (excavator) dimaksud, yang di pergunakan dilapangan.
“Dengan kata lain, bahwa keterangan dalam dokumen alat kontruksi sebagai persyaratan penawaran tender dan kontrak kerja Pengadaan barang jasa, ter’indikasi palsu”
(Secara langsung maupun tidak langsung diduga pihak CV.Kharisma darma agung melawan hukum “Perpres nomor 46 Tahun 2025 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah” pasal 78 huruf a,b,c; dengan sanksi sebagai mana disebut dipasal 81).
Untuk memenuhi informasi yang dihimpun, awak media juga mengkonfirmasi pemilik alat excavator yang bekerja di tempat (obyek) kegiatan tanggul dimaksud.
Acok batu sebagai pemilik excavator mengaku; tidak pernah memberikan dokumen pendukung alat kontruksi tersebut kepada pihak CV. Kharisma darma agung sebagai dukungan saat proses tender kegiatan berlangsung.
Banyak pihak berpendapat; Pihak UKPBJ Pemerintah Tanjung Jabung serta instansi terkait, tidak dapat menjalankan tugas nya sebagai mana di amanatkan dalam Perpres nomor 46 Tahun 2025 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Masyarakat berharap penegak hukum dapat mengaplikasikan intervensi hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertindak melawan hukum demi kepentingan kelompok, serta berpotensi memperkaya (diri, orang lain) dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berpotensi membocorkan keuangan negara.
15/10/2025
Hombing; Laporan