Segini Upah Pekerja Buruh 2025 Jambi Masa Kerja 1 Tahun

Segini Upah Pekerja Buruh 2025 Jambi Masa Kerja 1 Tahun
Istimewa

Jambi -Dalam penyeimbangan daya hidup layak pekerja buruh pemerintah daerah Jambi menetapkan upah minimum kota Jambi melalui surat nomor 988/KEP.Gub/Disnakertrans 3.3/2024 keputusan gubernur Jambi, Tentang penetapan upah minimum kota Jambi

Dengan memperhatikan: Surat Wali Kota Jambi Nomor KT.04.02/813/DTKK-UKM tentang Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota kambi tentang Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2025,tanggal 16 Desember 2024;

Dan menetapkan. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tentang usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025,

Pertanggal 16 Desember 2024, pemerintah provinsi Jambi memutus atau Menetapkan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2025 sebesar Rp3.607.223,- (tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) perbulan.

Kedua ketiga:

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)tahun, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah,untuk waktu kerja meliputi; 1.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau 2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *