Jambi -Dalam penyeimbangan daya hidup layak pekerja buruh pemerintah daerah Jambi menetapkan upah minimum kota Jambi melalui surat nomor 988/KEP.Gub/Disnakertrans 3.3/2024 keputusan gubernur Jambi, Tentang penetapan upah minimum kota Jambi
Dengan memperhatikan: Surat Wali Kota Jambi Nomor KT.04.02/813/DTKK-UKM tentang Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota kambi tentang Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2025,tanggal 16 Desember 2024;
Dan menetapkan. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tentang usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025,
Pertanggal 16 Desember 2024, pemerintah provinsi Jambi memutus atau Menetapkan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2025 sebesar Rp3.607.223,- (tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) perbulan.
Kedua ketiga:
Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)tahun, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah,untuk waktu kerja meliputi; 1.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau 2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.