Polri melalui Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online di empat lokasi yang berbeda.
Dari keempat lokasi tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka. Selain tersangka, barang bukti berupa layar monitor, CPU, keyboard modem, kartu provider, handphone dan ATM turut diamankan.
Diketahui selama dijalankan hasil judi online mencapai Rp700 juta dengan satu bulan menghasilkan Rp60 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Mari BersamaWujudkanKamtibmas Kondusif Polri Komitmen Cegah Kejahatan
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.