Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Satu Orang Tersangka Telah Diamankan, Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Kembali Gelar Konferensi Pers
Tanjab Timur – Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan satu orang tersangka berhasil diamankan karena patut diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Hitam Silver dan Obat Penenang (Diazepam) pada hari sabtu (29/06/2024) sekira pukul 02.35 Wib yang terjadi di Puskesmas Simpang tuan Jalan Jambi-Kuala Tungkal Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Simpang tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur, “Orang tersebut yang kita tangkap merupakan DPO pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).”Ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Akp Ahmad Soekany Daulay, S.H.,M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Timur. Jumat (07/02/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Akp Ahmad Soekany Daulay yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E., mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap 1 (satu) Orang tersangka Atas nama Yahya Bin Beni pada hari Rabu (05/02/2025) sekira pukul 15.00 Wib di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur dan mengamankan barang bukti 2 unit CCTV, 1 buah gembok, 1 unit kipas dinding, 1 buah gunting pemotong besi, 1 buah jaket hoodie, 2 kotak obat penenang merk Trihexyphenidyl Hci, 3 kotak obat penenang merk Diazepam, 1 botol obat penenang merk Diazepam dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam (DPB),”ungkapnya.
Lanjut, beliau mengatakan, Saat ini pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Tahun.” Kata Akp Ahmad Soekany Daulay.
Akp Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, “Awal kejadian tersebut diketahui oleh Kepala Puskesmas yang bernama Idris, kemudian beliau mengabari Lili Novia Puspa (pelapor) bahwa cctv koridor puskesmas mati dan ia nya menyuruh pelapor untuk mengecek cctv, kemudian pelapor mengecek ruangan ruangan dan terlihat masih tergembok, kemudian pelapor melihat kabel cctv di koridor sudah diputuskan juga melihat ruangan apotik sudah dibobol, kemudian pelapor mengecek layar monitor cctv terlihat dua laki-laki memasuki puskesmas simpang tuan dengan mencoba memutuskan kabel cctv koridor puskesmas kemudian kedua laki laki pergi keliling puskesmas memutuskan kabel cctv yang berada di koridor tersebut dan kemudian tidak ada lagi pengelihatan dari layar monitor cctv tersebut dan kemudian pelapor memberi tahu kepada kepala puskesmas bahwa cctv tersebut sudah dirusak dan kemudian sekira pukul 09.00 Wib ruangan loket sudah terbuka yang mana sudah dibuka oleh An. Dewi dan melihat Laptop merk Asus Hitam silver yang berada diloket tersebut sudah hilang dan kemudian Retno juga melaporkan bahwa obat Diazepam (obat penenang) juga hilang, dari hal tersebut saya melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Timur.”Ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.