Polres Tanjabtim Segera Tindak Lanjuti DPO inisial N, Kasus Narkoba
Tanjabtim- Beredarnya informasi Keberadaan DPO inisial N, yang diduga bebas tanpa syarat beraktivitas sepanjang hari di tempat tinggalnya, tepatnya dikecamatan rasau, kabupaten tanjung Jabung Timur.
Setelah penetapan DPO melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur dengan nomor LP/A/16/V/2024/SPKT, tertanggal 11 Mei 2024, nama berinisial N telah masuk dalam DPO/22/V/2024, yang ditandatangani oleh kasat Resnarkoba (Rievky Wahyu Rahmadan St.R.K) sampai pertanggal 19 kamis 2024, disinyalir belum ada tindakan kongkrit polres Tanjung Jabung Timur dalam penegakan hukum terkait pemberantasan peredaran dan/atau penggunaan narkoba.
Ketika awak media konfirmasi, kasat Resnarkoba (C.sitorus) polres Tanjabtim menanggapi; Kalau alamat rumahnya sudah pasti tau lah lae namun keberadaan yang bersangkutan ( DPO) belum tau kita, karena itu kita butuh informasi-informasi dari masyarakat, ataupun bentuk informasi lainnya, termasuk informasi yang begini.
Karena menurutnya; Tujuan penetapan DPO di keluarkan adalah agar anggota Polisi jajaran yang mengetahui/ melihat orang tersebut, dapat membantu mengamankan DPO tersebut, dan untuk masyarakat yang melihat atau mengetahui juga, dapat memberikan Informasi yang dapat kita tindak lanjuti segera.
Ketika disinggung terkait penulisan tanggal penetapan dalam surat dimaksud, kasatreskoba menyebut; Tujuan tertentu saya pastikan tidak ada karena surat DPO tersebut masuk berkas Perkara .
Namum apabila tanggal itu kosong pasti berkas Perkara tersebut akan di kembalikan JPU ke penyidik karena kelengkapan Formil nya tidak memenuhi syarat.
Tapi perlu kita jelaskan bahwa untuk penetapan DPO, tanggalnya adalah tanggal 20 Juni 2024.; chating nya (WhatsApp).
Senada dengan Kanit narkoba (IPDA Asep) menyebutkan; Trimakasih atas informasinya, kami cek dulu, akan segera ditindaklanjuti.
Bersambung.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.