Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ketiganya berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning.
Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
Diketahui, KPK menangkap pria yang bertindak pegawai KPK gadungan pada Rabu (5/2/2025) malam. Pria itu pun diseret ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Berdasarkan pantauan, terlihat pegawai KPK gadungan itu diborgol. Dia pun tampak tidak mengenakan alas kaki.
Dalam kondisi menunduk, pria yang belum diketahui identitasnya itu diseret ke dalam Gedung Merah Putih KPK dengan diapit dua penyidik. KPK belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto baru mengonfirmasi pihaknya telah menangkap pegawai KPK gadungan tersebut. Dia menjelaskan, pria itu mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang kepada pihak tertentu.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.