Maluku -Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan waktu berbeda, dengan tersangka berinisial A, H, J, dan F. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan emas serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena menegaskan akan terus menyelidiki pihak-pihak yang diduga membekingi para pelaku, termasuk donatur yang membiayai aktivitas ilegal ini.
“Dan kepada donatur yang membiayai mereka sampai di manapun akan kita kejar.
Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donaturnya,” tegasnya saat konferensi pers di Polda Maluku.
Polri Komitmen Cegah Kejahatan #BersamaWujudkanKamtibmas Kondusif

