Pemerintah mengubah model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pemerintah mengubah model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Oplus_131072

Pemerintah mengubah model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) domisili.

Sistem baru ini masih mengadopsi prinsip dasar PPDB. Namun, ada sejumlah perbaikan. Di sistem SPMB domisili, pihak sekolah akan menilai jarak rumah ke sekolah. Bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

“Yang dijadikan acuan jarak tempat tinggalnya. Jadi bukan berdasarkan KK,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendiknas men, Biyanto dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir, Senin, 27 Januari 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah adanya manipulasi dokumen kependudukan dalam PPDB sistem zonasi. “Memang selama ini dimanipulasi, misalnya tiba-tiba ada Kartu Keluarga (KK) yang baru, nah itu kita antisipasi juga” ujarnya.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar penentuan tempat tinggal. Apakah menggunakan surat keterangan domisili atau surat keterangan dari RT/RW. Pemerintah hanya menginformasikan bahwa PPDB domisili 2025 tidak memakai KK.

Sistem zonasi dalam PPDB pertama kali diterapkan pada tahun 2017. Sistem ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dengan sistem ini, alamat yang tertera di KK menjadi dasar untuk mengukur jarak antara sekolah dan rumah. KK yang dipakai adalah yang diterbitkan paling tidak 1 tahun sebelum pendaftaran.

Jika terjadi perubahan data dalam KK kurang dari 1 tahun dan tidak mengubah domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar untuk seleksi jalur zonasi.


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *