Tanjabtim – Sebagai dukungan menyukseskan program pemerintah pusat “Ketahanan Pangan” Dalam tata pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara. “Hukum” menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam penggunaan anggaran negara sekaligus meningkatkan profesionalisme menjalankan setiap aturan-aturan yang berlaku serta dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, pemerintah desa suka maju, kecamatan Geragai, di kantor desa suka maju 20/06/2035 mengadakan penyuluhan hukum, agar setiap masyarakat dapat memahami dasar-dasar aturan yang berlaku; supaya penyesuaian langkah hukum pelaksanaan “program” tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan berfokus pada prinsip hukum dalam menjalankan program ketahanan pangan nasional, yang diketahui melibatkan banyak pihak.
Andapun yang hadir dalam sosialisasi, penyuluhan hukum dalam menjalankan program ketahanan pangan desa Kota baru; dihadiri dari berbagai instansi yaitu; Kejaksaan, Dinas pembedayaan desa, Camat Geragai, Pemerintah desa pandan lagan, serta masyarakat dan pengurus BUMDES suka maju.
Dalam sambutan; camat Geragai menyampaikan, Dalam setiap menjalankan pemerintahan, khususnya pelaksanaan setiap program peningkatan ekonomi masyarakat, agar setiap pihak dapat menghindari setiap resiko yang bertentangan terhadap hukum.
Dalam sosialisasi pihak kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur sebagai pemateri menyampaikan; Peran masyarakat serta BUMDES sangat mempengaruhi keberhasilan pada setiap program peningkatan ekonomi, namun yang tidak kalah pentingnya pemahaman tentang landasan aturan yang ada.
Sebagai negara hukum, perlu diketahui setiap pelaksanaan pembangunan, semuanya berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Maka setiap tahapan atau proses pelaksanaan kegiatan sangat penting memperhatikan setiap peraturan beserta turunannya. guna mengantisipasi terjadinya tindakan yang berpotensi melanggar hukum.;Terangnya
Kepala Desa suka maju juga berharap; setiap unsur pemerintahan desa suka maju segenap elemen masyarakat dapat merepresentasikan yang disampaikan pemateri (Kejaksaan).
Minimnya pengetahuan tentang hukum sangat mempengaruhi tindakan kita sebagai mahluk sosial dalam bermasyarakat, khususnya warga yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Kepala desa (didik) juga berterimakasih kepada semua pihak terkait, yang mendukung sosialisasi penyuluhan hukum, dalam hal ini, yang berhubungan dengan program pemerintah pusat “ketahanan pangan nasional”.;ucapnya