Tanjabtim – Terkait dengan Adanya polemik yang terjadi Di dalam kawasan Cagar alam Wilayah kabupaten tanjung timur, Pulau Tengah kecamatan Nipah panjang, kelurahan Nipah panjang satu.
Pulau Tengah merupakan Bagian dari Delapan pulau yang ada di kecamatan nipah panjang, yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 14/KPTS-II/2003, 7 Januari 2003 Luas Kawasan: 4.126,60 hektar Nomor Register Kawasan: 100211025.
Dengan adanya penguasaan fisik lahan, pulau tengah kembali menjadi isu hangat di kalangan pecinta lingkungan dan pemerhati keberlangsungan ekosistem alam. Konflik kepentingan makhluk hidup (manusia) dengan lingkungan atau alam bukanlah suatu suatu cerita lazim, yang pernah terjadi.
Persoalan ini hampir terjadi disetiap masa (zaman) dan disetiap kabupaten seluruh Indonesia.
Ari suryanto Sebagai aktivis Lingkungan mengatakan; Sebagai cagar alam Hutan Bakau Pantai Timur Jambi, harus dilestarikan.
Dari sudut pandang yang berbeda Ari juga menyebut; Kawasan cagar alam dimaksud, memang pernah digarap oleh Masyarakat Sebagai tempat untuk Bercocok tanam.
Dimana Saksi sejarah disitu masih dapat dapat ditemukan dengan adanya pohon kelapa berdiri kokoh.
Dengan seiring perkembangan waktu, di suatu masa lahan kawasan tersebut ditinggalkan oleh masyarakat, yang memang pada dasarnya diketahui lahan tersebut bukan status hak milik.
Beberapa waktu kemudian pihak BKSDA Mengusulkan dan Menetapkan pulau tengah atau lebih dikenal dengan pulau Tambi menjadi kawasan konservasi.
Nah dengan demikian, seiring dengan Perkembangan penduduk mungkin Kebutuhan masalah sektor lahan pertanian untuk bercocok tanam semakin kurang.
Beberapa warga juga yang mengaku pernah menguasai lahan itu, kembali ingin menguasainya, lalu anehnya kebablasan jadi merasa memiliki hak atas lahan (kawasan cagar alam) yang dimaksud, tanpa bukti alas hak pengusahaan atas lahan dari instansi berwenang.
“Dengan keinginan beberapa warga kecamatan nipah panjang, kembali Menguasai lahan kawasan konservasi tersebut, dapat disimpulkan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi yang menyebutkan; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan, suaka alam; yang selanjutnya dalam juntco ayat 40, pasal 19 (1); barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksud, pidana 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah”.
Dan jangan lupa.! Setiap orang masuk ke dalam kawasan itu harus memiliki surat yang namanya SIMAKSI (Surat izin Memasuki Kawasan konservasi).; paparnya
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi ketika dikonfirmasi (Teguh Hartono) mengatakan ; Persoalan ini bukanlah persoalan baru, sudah sejak dulu sudah menyampaikan himbauan melalui pemerintah setempat, dan bahkan kepada salah satu warga berinisial (N), yang diduga inisiasi atau lider para kelompok masyarakat yang berusaha menguasai lahan di pulau tengah tersebut , sudah di sampaikan himbauan melalui surat maupun lisan. Namun beliau (inisial N) masih memperebutkan atau ingin menguasai lahan itu, karena merasa memiliki dokumen zaman penghulu (pijiarah) Nipah panjang tahun 1975.
Namun warga sudah pernah mengajukan proposal terbuka kepada pemerintah pusat jaman presiden Jokowi, tapi ditolak oleh pemerintah pusat karena tidak memenuhi syarat dan kekuatan hukum yang mengikat.; sebut nya
Ketika disinggung terkait proses pengajuan sampai dengan penetapan kawasan konservasi cagar alam, teguh menyampaikan; Kalau berbicara proses cagar alam sejak tahun 1970 sudah disosialisasikan oleh pemerintah “yang namanya proses penunjukan” , dan tahun 1980 sampai tahun 1985, “yang namanya proses tata batas” bahkan tahun 1990 sampai tahun 2000 “namanya proses masa sanggah” pemerintah memberikan kesempatan masa sanggah terhadap masyarakat, lalu tahun 2003, Yang disebut “penetapan tata batas konservasi” dan “proses pemutakhiran tata batas” ada di SK KEMENLHK Nomor 6613 tahun 2020, dengan luasan 4.126 hektar.
Melalui proses yang panjang itulah ditetapkan sebagai konservasi, dan yang menanda tangani berita acara penetapan batas kawasan bukan hanya BKSDA, bahkan seluruh jajaran pemerintah daerah dari unsur pemangku masyarakat juga ada jaman itu, dan pemerintah pusat yang berwenang.
Teguh juga menyebut kan; BKSDA bertugas melaksanakan undang-undang atau peraturan tentang kawasan cagar alam, dalam pemulihan ekosistem, bukan instansi yang mengambil kebijakan.; sebut nya
Salah satu warga Nipah panjang menolak identitas nya dipublikasikan; mengaku bagian dari kelompok warga penggarapan lahan kawasan dimaksud, juga sempat dikonfirmasi, dan menyampaikan keluhannya; sebagai mana pemerintah,, BKSDA dalam hal ini, agar mempermudah proses pengelolaan lahan yang terlanjur di kuasai warga dengan beberapa pertimbangan kemanusiaan.
Warga juga meminta pemerintah jangan mempersulit masyarakat, apalagi dalam obyek tersebut, ada bukti sejarah yang tidak dapat disembunyikan, dilahan itu ada TPU masyarakat dulu yang pernah bermukim disitu, dan ada tanaman kelapa yang berumur puluhan tahun masih berdiri kokoh, serta sejarah lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Artinya negara harus hadir membela yang selayaknya menjadi hak masyarakat, bukan malah mau merampas jerih payah warga negara sendiri..!;paparnya
“Musyawarah mencapai Solusi adalah Bagian dari Budaya Keluarga Indonesia” (red)
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.