Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sebanyak 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pejabat-pejabat itu telah melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di kabinet Merah Putih. Namun, satu sisanya dilantik lebih akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.
“Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN),” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya dan 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN.
Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan reguler, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024-nya paling lambat 31 Maret 2025.
“Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak,” kata Pahala.
“Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement,” katanya
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.