Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Jakarta – Motor penggerak amandemen UUD 1945 Yakob Tobing mengadakan bedah buku dengan Tema Membentuk Negara Hukum .
Jadi selama ini UUD 2002 hasil amandemen tidak menjadi negara hukum itu logika akal waras nya.
UUD 1945 adalah negara hukum diamandemen menjadi UUD 2002 bukan negara hukum bukti nya Yakob Tobing baru menulis buku membentuk negara hukum ,?
Padahal pendiri negeri ini yang telah membentuk negara hukum dianggap tidak ada oleh Yakob Tobing sehingga UUD 1945 Harus diamandemen dengan mengabaikan rakyat sebagai unsur utama dalam sebuah negara .
Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.
Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.
Soepomo lalu menyampaikan pendapatnya bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.
Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.
Soekarno berpandangan bahwa negara merdeka memiliki nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tapi juga nilai internasionalisme supaya bisa bersaing dengan bangsa lain.
Negara merdeka menurut Soekarno juga juga meliputi kemerdekaan untuk beragama serta memiliki sistem pemerintahan pro rakyat.
Pandangan Hatta berpendapat bahwa sebenarnya Pancasila tersusun atas dua fundamen. Pertama, fundamen yang berkaitan dengan aspek mo- ral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, fundamen yang berkait- an dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial.
Kemerdekaan Dan Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Mohammad Hatta Dan Islam, Menyatakan Kemerdekaan menurut Mohammad Hatta yakni menghilangkan semua bentuk penjajahan dari suatu bangsa.
Dari pemikiran bapak bapak Peñdiri bangsa dan ñegara itu kemudian dirangkum didalam Pembuķaan UUD1945.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong kan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep negara berdasarkan Pancasila ini telah dijabarkan oleh pendiri negeri ini didalam pasal- pasal dibatang tubuh .Kalau kita cermati bawah batang tubuh itulah uraian Pancasila dalam pelaksanaan nya ketatanegaraan ,batang tubuh UUD 1945 itulah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
Hubungan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab-akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal.
Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada Batang Tubuh UUD 1945 dan penjelasannya. Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof. Noto Negoro.
Wujud pelaksanaan tujuan mengenai asas kerohanian Negara ( Pancasila ) adalah sebagai berikut:
1. Asas “Ketuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas “Kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warga negara tercantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945.
3. Asas “Persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warga negara, pasal 31 ajat 2 tentang pengajaran nasional, pasal 32 tentang kebudayaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.
Di antara penjelmaan dari asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang sangat penting untuk pada tempat yang disebutkan ini. Karena jika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tercapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa.
Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, yang sungguhpun berbeda-beda.
Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banyak jumlahnya. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banyak jumlahnya.
Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunyai corak dan ragamnya sendiri-sendiri, beragam warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadat, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja.
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas keturunan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen.
Lebih dari jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka terdapat perbedaan jang besar dalam segala sesuatu.
Sedangkan di sampingnya ada perbedaan pula golongan dengan bangsa Indonesia jang asli.
Jika ditambahkan terdapat berbagai agama dan kepertjaan kehidupan lainnya, maka semakin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu selain daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan tabrakan, akan tetapi mungkin pula, apabila terpenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat.tapi
Di mana dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu tidak akan berhasil dengan sempurna.
Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah kelainan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya.
Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal sebagai pengertian persahabatan, yaitu menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kemauan untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.
“Bhinneka Tunggal Ika” adalah suatu keseimbangan, suatu harmoni yang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.
4. Asas “Kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang membentuk kekuasaan Presiden Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
5. Asas “Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan sosial, perintjiannja pertama terdapat dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan penguasa hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan udara dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran sebesar-besar rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Jadi, jelas Ideologi Pancasila teruarai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh, sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila.
Para elit dan pengamanan UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat dipisahkan.
Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen
Daripada sebagai asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja tujuan yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan , dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi.
Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat.
Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegerah mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi ,oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara,Kilat ,nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-tele .
Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegerah mungkin terbentuk.
Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat. UUD 1945 itu keramat, bukan sementara.
Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI yang hanya singkat itu. Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan perdebatan di BPUPKI.
Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar. Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945
Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah
Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI.
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
Akibat diamandemen nya UUD 1945 telah terjadi penghancuran pemikiran para pendiri bangsa dan kita menjiplak sistem bangsa lain dengan demokrasi liberal dengan sistem presdensiil.
Apakah MPR Mempunyai kewenangan untuk mengubah staatfundamentalnorm ? Mengubah saja tidak boleh tidak punya kewenangan apalagi menghilangkan nya ?
Itulah yang dilakukan oleh Yakob Tobing dan pengamandemen UUD 1945 yang menghilangkan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Yang ada di penjelasan akibat nya secara hukum amandemen UUD 1945 Tidak sah.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.