Mediasi Sengketa Hak Kompensasi Belum Mencapai Kesepakatan

Mediasi Sengketa Hak Kompensasi Belum Mencapai Kesepakatan
Oplus_131072

Presiden Hadiri KTT D-8 di Kairo

Tanjabtim- Kegiatan ekplorasi seismik bertujuan mengumpulkan data potensi cadangan minyak dan gas yang akan diproses pemerintah melalui skk migas dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di sektor industri minyak dan gas.

Namun dalam pelaksanaan seismik 3D, di kabupaten tanjung Jabung Timur, kecamatan sabak barat, kelurahan Nibung.
Menuai polemik dikalangan masyarakat Nibung putih, dikarenakan adanya tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang dilintasi aktivitas seismik yang mempengaruhi gagal bayar kompensasi terhadap sebagian masyarakat yang terdampak kegiatan proyek seismik 3 D, oleh PT.Bureau Geophysical Prospecting (BGP).

Dalam mencari solusi, atau upaya mediasi terhadap semua pihak yang berkepentingan, pelaksanaan musyawarah pun dilakukan dikantor lurah Nibung putih, yang dihadiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, serta pihak PT.BGP.

Tapi upaya mediasi pun belum mendapatkan solusi yang memuaskan para pihak yang berhak mendapatkan kompensasi dampak kegiatan seismik tersebut.

Ketika Pihak PT.BGP dikonfirmasi menyebutkan; Bahwa pada saat pra progres kegiatan seismik, pihak menerima data warga setempat sesuai syarat administrasi yang dibutuhkan perusahaan, sebagai calon penerima hak kompensasi pada lahan-lahan yang terdampak kegiatan.

Namun seiring waktu berjalan ada pihak lain yang menyurati PT. BGP, atas nama MAIMUNAH melalui ahli warisnya beserta Kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik sah, hak atas lahan yang dilintasi aktivitas seismik dimaksud.
Dengan demikian kompensasi pun diserahkan kepada Ibuk Maimunah yang di terima melalui kuasa hukum beserta ahli warisnya yang disaksikan oleh LURAH Nibung putih; ungkapnya

Senada dengan lurah Nibung putih mengatakan; Pemerintah kelurahan Nibung putih sudah mengundang warga atau masyarakat yang dianggap berkepentingan dalam masalah ini, cuman pada waktu itu warga gak ada yang datang.
Maka kompensasi itu di serahkan lah kepada pihak ibu Maimunah waktu lalu.
Kelurahan sudah berupaya melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Walaupun begitu pihak ibuk Maimunah berjanji , siap bertanggung jawab atas kompensasi tersebut, terhadap warga yang memiliki hak atas kompensasi dimaksud.

Beberapa pihak (Roland sebagai pendamping)  warga Nibung putih merasa; kecewa atas perlakuan PT. BGP, karena pembayaran kompensasi dampak seismik, kepada pihak ibu maimunah dilaksanakan tanpa kehadiran warga Nibung putih yang terlibat dalam penguasaan lahan dimaksud.

Ada apa lurah dengan pihak-pihak tertentu, yang dianggap tidak memprioritaskan kepentingan warga nya sendiri.

Dan kalau memang Lurah itu berpihak ke masyarakat pasti ini tidak akan terjadi,,ini seolah-olah pihak kelurahan mendukung Mafia tanah, yang mengatasnamakan satu orang.

Yang kedua ; Saya menyayangkan pihak kelurahan Nibung putih yang disinyalir hanya berpihak pada orang luar, tanpa memperhatikan hak warga nya sendiri, padahal pihak dari PT BGP sebelum nya sudah mencantumkan nama-nama dari para warga yang menguasai fisik lahan.

Tidak satupun ada nama maimunah disana.! tapi anehnya saat pembayaran, pihak kelurahan memasukkan, menyetujui hanya 1 nama (Maimunah) yang seakan menguasai semua lahan warga.; sebutnya

 

 


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *