Tanjabtim- Izin Pengelolaan hutan atau pemanfaatan hasil hutan salah satu metode pemerintah untuk penyelesaian potensi konflik lahan, sekaligus pelestarian hutan.
Konsep perhutanan sosial (social forestry) juga dapat diartikan menjadi pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari peningkatan deforestasi dan degradasi hutan.
Namun dalam pelaksanaannya Yang terjadi dilapangan justru menimbulkan potensi Konflik, dan degradasi hutan secara membabi buta.
Seperti yang terjadi di kabupaten tanjung Jabung Timur, kecamatan dendang, ribuan hektar kawasan hutan yang dikelola berbagai kelompok, tidak tepat sasaran dan tidak tepat fungsi, baik yang di dikelola melalui izin perhutanan sosial dengan skema pengelolaan PPHD , maupun PPHKM.
Dalam penelusuran dilapangan; kawasan hutan yang berada kecamatan dendang, kabupaten tanjung Jabung Timur, yang dikelola melalui beberapa izin yang diterbitkan kementerian kehutanan yaitu;
- 1. LPHD Jati Mulyo-SK 3184/MENLHK/PSKL/PKPSPSL.0/2000
- 2.LPHD KOTA KANDIS DENDANG-SK nomor 28/Kep BPMD-PPT4/II/2016
- 3.GAPOKTANHUT CATUR RAHAYU-SK 5779/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018
- 4.KOPERASI CIPTA KARYA BANGSA-SK 7671/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018
- 5.GAPOKTANHUT GAMBUT BERSAHAJA-SK 7509/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2021
- 6.GAPOKTANHUT WONO LESTARI-SK 5787/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018
- 7.KOPERASI SERBAGUNA SIDODADI- SK 7672/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018
Dari beberapa izin pengelolaan hutan yang disebut; sebagian besar melakukan pengelolaan hutan secara melawan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut dari informasi dari masyarakat; Pengelolaan hutan sebagian bukan warga lokal kabupaten tanjung Jabung Timur,,dan yang ditanam dalam kawasan hutan pun sebagian besar tanaman kelapa sawit, dan dapat diartikan bahwa nama-nama anggota dalam SK perizinan, tidak murni lagi sebagai pengguna manfaat hutan,( berpindah tangan dengan modus ganti rugi).
Maka diduga para instansi terkait beserta oknum pemegang izin pengelolaan hutan, sebagai aktor mafia degradasi hutan bermodus kan izin.; pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.