Kritik Ketua DPRD Tanjabtim; Diduga Salah Gunakan Kewenangan Atas Penggunaan Fasilitas Negara
Tanjabtim – Beredar nya vidio kelompok masyarakat running room yang diduga bertempat di gedung rumah dinas ketua DPRD Tanjabtim, kelompok masyarakat tersebut dalam video memberikan isyarat, menggiring opini dukungan terhadap kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.02/11/24
Termasuk juga photo ketua DPRD Tanjabtim beredar sedang berpose saat hendak menggunakan mobil dinas, seraya memberikan dukungan kepada kelompok politik tertentu dengan bahasa tubuh yang di isyaratkan nya.
Hal ini pun, menjadi konsumsi dan mengundang perhatian publik, yang layak diproses secara etik di badan kehormatan DPRD Tanjabtim.
Menurut tanggapan dari beberapa pihak elemen masyarakat; kejadian ini tidak mungkin tak diketahui oleh yang bersangkutan sebagai pengguna fasilitas negara; seperti yang disebutkan disalah satu media.
Dan tindakan tersebut tidak pantas di pertontonkan dimata publik yang sekaligus berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat luas, karena mengingat zila Wati sebagai ketua DPRD Tanjabtim, dapat dianggap abuse of power; yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat umum, dari pada mendahulukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sapri dari barisan masyarakat, sebagai pemerhati kebijakan pemerintah Tanjabtim mengatakan; saya sebagai masyarakat tanjung Jabung Timur menggunakan hak sebagai warga negara Indonesia, melaporkan ketua DPRD Tanjabtim ke badan kehormatan DPRD kabupaten tanjung Jabung Timur, yang dianggap atau Diduga mencederai Marwah lembaga negara, dan terkesan mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sebagai mana disebut pada:
1. Peraturan DPRD Tanjabtim pasal 36, huruf d, nomor 1 tahun 2018 tentang TATIB DPR, dan
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan, serta
3. Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Tambahnya, (tim); kalau ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kwatir lembaga negara (DPRD Tanjabtim) yang di biayai uang masyarakat ini, akan semakin liar dan tidak terarah pada kepentingan publik atau kebutuhan masyarakat luas; sebutnya
Senada dengan stedmen Badan kehormatan DPRD Tanjabtim mengatakan; bahwa tindakan ketua DPRD dalam photo yang beredar tersebut, sesuai laporan masyarakat juga; sudah kebablasan sebagai pejabat publik dan cenderung mengabaikan tanggung jawab moral terhadap publik serta tanggung jawab terhadap negara.
Tambahnya; Kami sebagai Dewan kehormatan akan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku, tindak lanjut prosesnya mungkin sekitar waktu 14 hari kerja lah. Alam (pimpinan BK DPRD) mengungkap kan; terimakasih kepada masyarakat yang sudah menaruh perhatiannya, terhadap kinerja DPRD Tanjabtim sebagai lembaga pemerintahan, agar kiranya dapat bekerja melayani masyarakat luas tanpa terkesan mengutamakan kepentingan pribadi; pungkasnya. 26/11/2024
Hombing
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.