Tanjabtim- Marak nya pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang berada di kabupaten tanjung Jabung Timur,-kecamatan dendang- desa kota Kandis dendang- desa Catur Rahayu- desa jati Mulya
Sudah seharusnya pemerintah (kementerian kehutanan) mengevaluasi izin pengelolaan hutan yang diterbitkan, karena tidak sesuai dengan skema pengelolaan perhutanan kemasyarakatan.
Dari hasil penelusuran dilapangan; terjadi degradasi hutan secara masif dan terorganisir, yang Disinyalir hanya menguntungkan pribadi oknum pemegang izin dan/atau suatu kelompok.
Kepala kesatuan pengelola hutan kabupaten tanjung Jabung Timur mengakui; pengalihan fungsi hutan ke perkebunan sawit semakin hari, jumlah luasannya semakin bertambah.
Begitu juga dengan perpindahan tangan antara nama yang ada di SK pengelolaan semakin hari semakin meningkat juga; sahutnya ditelpon seluler
Tambahnya; semua perkembangan terkait pengelolaan hutan kecamatan dendang, sudah kami (KPH) laporkan ke dinas kehutanan provinsi, serta ke balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan Medan.
Bahkan perkebunan sawit Yayasan Gontor, yang berada dikawasan hutan CA, sudah kami (KPH) laporkan ke kementerian serta ke GAKUM, namun sampai saat ini belum ada tindakan, “berarti kan kuat itu.!!?”
Saya sebagai KPH tanjung Jabung Timur “Ketar Ketir juga” dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.; ucapnya sembari memutus percakapan ditelpon seluler.
Beberapa pihak masyarakat menganggap; Kekuasaan para mafia lahan yang bermodus kan izin pengelolaan hutan;, lebih super power dari kekuasaan pemerintah dan/atau negara.
Informasi Tambahan Redaksi.!
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah pimpinan, penanggung jawab, dan pemegang kewenangan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya.
Tugas dan fungsi Kepala KPH, antara lain:
- Merancang, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi program kerja pengelolaan hutan
- Merumuskan program kerja tahunan berdasarkan rencana dan kebijakan tingkat nasional, provinsi
- Mengembangkan kerja sama dengan masyarakat setempat dan investor
- Menyusun dan menyelaraskan program kerja
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum
- Menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan
- Menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.