Jakarta -Keadaan bangsa ini tidak baik baik saja ,pecah bela terus menjadi gerakan politik dengan model manajemen konflik terutama bagi umat Islam ,rupanya Islam phobia sedang marak dilakukan ,isu isu tentang khilafah seakan menjadi momok bagi bangsa ini dibandingkan korupsi dan ekonomi yang semakin bobrok .
Sejak diamandemennya UUD 1945 isu soal ideologi trans Nasional yang hanya dimaknai Khilafah menjadi isu yang harus dihancurkan sementara Ideologi trans Nasional Liberal dan Kapitalisme justru menggantikan Ideologi Pancasila .lebih lucu lagi Ideologi Pancasila sudah diamandemen dengan diamandemen nya UUD1945.
Sadar atau tidak sadar seakan semua orang tersihir dan tidak merasa kalau negaranya sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Mereka lupa kalau sistem Presidenseil yang dijalankan itu basis nya Individualisme ,Liberalisme Kapitalisme ,maka kekuasaan di perebutkan banyak banyak suara ,bahkan negara kebangsaan diganti dengan negara demokrasi tidak ada yang protes yang lebih lucu lagi ada BPIP juga tidak paham kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .
Setiap Ormas harus berideologi Pancasila ,tidak kalah garang nya PNS yang berideologi lain akan di pecat , dan anehnya ideologi lain itu mengarah ke Islam sementara yang berideologi Liberal dan kapitalis justru tidak apa .
Ramalan Indonesia bubar
TNI Polri yang Katanya menjaga Pancasila dan UUD 1945 juga tidak mengerti sehingga tidak bisa membedakan mana pemerintah dan mana negara ? Sehingga bisa menggangkat penasehat kehormatan dari sipil yang tidak ada hubungan nya dengan tugas tugas TNI Polri .dan apa krteria penasehat untuk TNI itu tidak jelas apa memang kepakarannya dalam strategi perang ,pertahanan dan keamanan ? Membingungkan ?
Dari novel “Ghost Fleet’,
dan juga dari berbagai tulisan akhli strategi Jendral jendral negara barat menyatakan Indonesia akan bubar tahun 2030.
Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Karena itu kita harus berusaha dari sekarang mencegahnya dengan berbagai macam cara agar negara bangsa ini tidak bubar .
Jika kita menggambarkan Negara Indonesia sejak UUD1945 diamandemen sesungguh nya ini adalah proxy war yang sedang berlangsung dan sesungguh nya negara Indonesia yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 oleh bapak bangsa kita sudah bubar .
Apalagi Prof Kaelan mengatakan negara yang dijalankan hari ini tidak ada hubungannya dengan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.kata beliau Negara ini sudah murtad terhadap Pancasila.
Ramalan Indonesia akan bubar harus menjadi sained ,peringatan pada kita semua terutama pada umat Islam yang mengalami pecah belah dengan dimunculkan Islam Nusantara dan dilengkapi dengan buzer yang terus melakukan agitasi agitasi pecah bela seolah kebal hukum dan dilindungi kabar nya juga dibayar oleh negara sungguh aneh .
Ada BPIP tetapi tidak mengerti kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .
Seakan lumpuh menganalisis apakah dengan model Pilsung ,Pilkada,Pilpres itu memang dikehendaki oleh negara berdasarkan Pancasila ?
Dengan tidak adanya GBHN dan MPR di gradasi menjadi lembaga biasa yang sesuai dengan negara berdasarkan Pancasila?
BPIP bagaikan bisu dan tuli padahal digajih ratusan juta .
Terus Ideologi Pancasila yang mana jika di setubuhi dengan Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme ?
Bukannya Pancasila itu justru antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme? Sebab ketiga ideologi itu yang melahirkan Imperalisme ,dan Indonesia sudah mengalami terjebak dalam penjajahan selama 350 tahun .
Sehingga dengan jelas di dalam pembukaan
dituliskan anti terhadap penjajahan …..
”Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Apa BPIP tidak mengerti tentang Pancasila kok membiarkan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme merajalela melumat Ideologi Pancasila .
Kewaspadaan Nasional .
Kewaspadaan Nasional saat nya dimunculkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempertahankan Indonesia agar tidak bubar maka segerah disosialisasikan dan dibentuk oleh seluruh lapisan masyarakat adalah “Sishankamrata”
Didalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dengan kebijakan pemerintah pengerukan Tambang -tambang tanpa Amdal dan proyek -proyek PSN bahkan IKN Ibu Kota Nusantara ,
Proyek Eco City Rempang yang tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dapat menimbulkan beberapa risiko dan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berikut beberapa Rempang ,PSN,
IKN yang dapat terjadi:
IKN,PSN,Rempang Tambang -Tambang merusak Lingkungan.
1. Pencemaran udara dan air: Tanpa AMDAL, proyek IKN,Eco City ,PSN Pertambangan,Reklamasi dapat menyebabkan pencemaran udara dan air yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
2. Kerusakan ekosistem: Proyek IKN. ,Eco City,PSN Pertambangan Reklamasi dapat merusak ekosistem alami dan habitat hewan liar, sehingga menimbulkan kerugian bagi keanekaragaman hayati.
3. Perubahan iklim : Proyek IKN Eco City ,PSN,Pertambangan ,Reklamasi dapat menyebabkan perubahan iklim lokal dan global, sehingga menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
IKN ,PSN, Rempang eco City ,Reklamasi dan Pertambangan diseluruh Wilayah Indonesia tanpa Amdal adalah pelanggaran hukum .
1. Penggusuran masyarakat : Proyek IKN, Eco City ,PSN,Areal Pertambangan dan Reklamasi ,perkebunan sawit dapat menyebabkan penggusuran masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terkena dampak.
2. Kehilangan sumber daya alam: IKN , Proyek Eco City,PSN ,Pertambangan,Reklamasi dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
3. Konflik sosial : IKN, Proyek Eco City,PSN Proyek Reklamasi ,Pertambangan ,penguasaan kebun sawit dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat sekitar dan pengembang proyek, sehingga menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Biaya lingkungan: IKN,Proyek Eco City PSN Pertambangan ,Reklamasi ,Perkebunan Sawit dapat menyebabkan biaya lingkungan yang tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi rakyat dan ñegara
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof.Dr.Ir. Bondan Tiara Sofyan, menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi bukan hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida.
Keadaan bangsa ini tidak baik baik saja ,pecah bela terus menjadi gerakan politik dengan model manajemen konflik terutama bagi umat Islam ,rupanya Islam phobia sedang marak dilakukan ,isu isu tentang khilafah seakan menjadi momok bagi bangsa ini dibandingkan korupsi dan ekonomi yang semakin bobrok .
Sejak diamandemennya UUD 1945 isu soal ideologi trans Nasional yang hanya dimaknai hanya Khilafah menjadi isu yang harus dihancurkan sementara Ideologi trans Nasional Liberal dan Kapitalisme justru menggantikan Ideologi Pancasila .
Lebih lucu lagi Ideologi Pancasila sudah diamandemen dengan diamandemen nya UUD1945.
Sadar atau tidak sadar seakan semua orang tersihir dan tidak merasa kalau negaranya sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Mereka lupa kalau sistem Presidenseil yang dijalankan itu basis nya Individualisme ,Liberalisme Kapitalisme ,maka kekuasaan di perebutkan banyak banyak suara ,bahkan negara kebangsaan diganti dengan negara demokrasi tidak ada yang protes yang lebih lucu lagi ada BPIP juga tidak paham kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .
Setiap Ormas harus berideologi Pancasila ,tidak kalah garang nya PNS yang berideologi lain akan di pecat , dan anehnya ideologi lain itu mengarah ke Islam sementara yang berideologi Liberal dan kapitalis justru tidak apa-apa di biarkan .
TNI Polri yang Katanya menjaga Pancasila dan UUD 1945 juga tidak mengerti sehingga tidak bisa membedakan mana pemerintah dan mana negara ? .sehingga bisa menggalang penasehat kehormatan dari sipil yang tidak ada hubungan nya dengan tugas tugas TNI Polri dan apa krteria penasehat untuk TNI itu tidak jelas apa memang kepakarannya dalam strategi perang ,pertahanan dan keamanan ?
Bahkan oligarkhy dijadikan penasehat Brimob maka jika terjadi konflik Brimob bisa dimanfaatkan oligarkhy dalam kasus kasus Agraria. Membingungkan ?
Dari novel “Ghost Fleet’,
dan juga dari berbagai tulisan akhli strategi Jendral jendral negara barat menyatakan Indonesia akan bubar tahun 2030.
Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Karena itu kita harus berusaha dari sekarang mencegahnya dengan berbagai macam cara agar negara bangsa ini tidak bubar .
Jika kita menggambarkan Negara Indonesia sejak UUD1945 diamandemen sesungguh nya ini adalah proxy war yang sedang berlangsung dan sesungguh nya negara Indonesia yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 oleh bapak bangsa kita sudah bubar .
Apalagi Prof Kaelan mengatakan negara yang dijalankan hari ini tidak ada hubungannya dengan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.kata beliau Negara ini sudah murtad terhadap Pancasila.
Ramalan Indonesia akan bubar harus menjadi sained ,peringatan pada kita semua terutama pada umat Islam yang mengalami pecah belah dengan dimunculkan Islam Nusantara dan dilengkapi dengan buzer yang terus melakukan agitasi agitasi pecah bela seolah kebal hukum dan dilindungi kabar nya juga dibayar oleh negara sungguh aneh .
Ada BPIP tetapi tidak mengerti kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .Seakan lumpuh menganalisis apakah dengan model Pilsung ,Pilkada,Pilpres itu memang dikehendaki oleh negara berdasarkan Pancasila ? Dengan tidak adanya GBHN dan MPR di gradasi menjadi lembaga biasa yang sesuai dengan negara berdasarkan Pancasila? BPIP bagaikan bisu dan tuli padahal digajih ratusan juta .Terus Ideologi Pancasila yang mana jika di setubuhi dengan Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme ?
Bukannya Pancasila itu justru antitesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme? Sebab ketiga ideologi itu yang melahirkan Imperalisme ,dan Indonesia sudah mengalami terjebak dalam penjajahan selama 350 tahun .sehingga dengan jelas di dalam pembukaan UUD1945 dituliskan anti terhadap penjajahan …..
”Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Apa BPIP tidak mengerti tentang Pancasila kok membiarkan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme merajalela melumat Ideologi Pancasila .
Sudah 21 Juta rakyat RRC berada di negara ini dan itu semua tentara Merah mengapa sebab setiap warga negara RRC adalah perna ikut Wajib Militer.Kerusakan tambang Reklamasi dan sengsara nya rakyat tidak menjadi persoalan buat mereka semakin rusak semakin tidak peduli .dengan
Kewaspadaan Nasional saat nya dimunculkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempertahankan Indonesia agar tidak bubar maka segerah disisialisasikan dan dibentuk oleh seluruh lapisan masyarakat adalah “Sishankamrata”
Didalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof.Dr.Ir. Bondan Tiara Sofyan, menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi bukan hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida.
Peredaran Narkoba yang sudah bilangan ton dan sudah 3juta anak mudah terkapar akibat narkoba kerusakan mental ini dibarengi dengan Judi online semua bermuara pada warga negara RRC pelaku nya.
Ancaman Hibrida sedang berjalan dan merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.
UU No. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.
Dengan dihapuskannya PPKN dan Wawasan Nusantara oleh menteri pendidikan diganti dengan Pelajaran Pancasila maka terjadi distorsi tentang pendidikan kebangsaan dan menteri pendidikan telah melanggar
UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara .
Selanjutnya Prof Dr.ir Bondan Tiara Sofyan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha perlindungan negara yang bersifat sukarela.
Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pelatihan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad yaitu mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yaitu pengabdian sesuai dengan profesi bagian menjadi 2 yaitu saat menghadapi ancaman militer dan akan hibrida menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.
“Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Rupa nya sampai detik ini Sishankamrata belum melibatkan rakyat oleh karena itu rakyat melalui komponen ormas mengambil inisiatif untuk segera mendorong membentuk “Sishankamrata” disetiap desa dengan kesadarannya sendiri menjadi pengabdian untuk mempertahankan negaranya oleh karena itu tugas dari Sishankamrata melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Asing apakah sudah memenuhi legalitas atau tidak ,setiap pekerja asing harus dilakukan penegakan hukum diseluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan departemen imigrasi dalam rangka bela negara .
Kesimpulan dan saran .
Untuk menyelamatkan Indonesia adalah :
1.Kembali ke UUD1945 Dan Pancasila
2.Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
3.Menghidupkan lagi GBHN .
3. Mengembalikan Wawasan Kebangsaan Wawasan Nusantara.
5.Menbubarkan lembaga yang tidak sesuai dengan UUD1945 asli .
6.Membentuk Sishankamrata Dan Kopkamtib.
7. Melakukan gerakan ketertiban Nasional ,dengan mengabungkan Kopkamtib dengan Sishankamrata ,menertibkan semua Investor Reklamasi,Tambang tambang yang tidak memenuhi UU dan peraturan yang ada .
9.Jika terjadi pelanggaran menyita semua aset asing swasta sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 pada negara .
10. Menghukum par koruptor dengan hukuman mati.
Dengan melakukan hal hal seperti diatas negara Indonesia tidak akan bubar dan oligarkhy harus di usir dari Negara Republik Indonesia jika ingin menyelamatkan Indonesia Merdeka.
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.