Kemendikbud Sepakati Libur Sekolah Saat Bulan Ramadhan

Kemendikbud Sepakati Libur Sekolah Saat Bulan Ramadhan

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan keputusan libur sekolah saat Ramadhan sudah disepakati dan saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) bersama.

“Sudah kita bahas tadi malam lintas kementerian, tetapi nanti pengumumannya tunggu sampai ada SE bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Tunggu sampai surat edarannya keluar, mudah-mudahan dalam waktu singkat,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat ditemui usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta

Ia menegaskan sudah ada kesepakatan antar ketiga kementerian mengenai libur sekolah saat Ramadhan dan saat ini publik hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

Libur sekolah selama sebulan saat Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Menurut laman museum kepresidenan saat itu, mekanisme libur puasa diterapkan kepada sekolah binaan kolonial dari tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) hingga tingkat menengah ke atas yakni Hogere Burgerschool (HBS) dan Algemeene Middelbare School (AMS).

Kebijakan tersebut masih dilanjutkan hingga masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pemerintah menjadwalkan ulang serta memberhentikan kegiatan-kegiatan resmi dan tidak resmi untuk periode waktu yang ditentukan.

Hal ini bertujuan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Akan tetapi, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Soeharto menghentikan kebijakan libur satu bulan penuh saat Ramadan.

Libur satu bulan penuh pada saat Ramadan kembali diberlakukan di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Penetapan kebijakan tersebut ia terapkan pada Ramadan 1999.

Selain meliburkan sekolah selama sebulan penuh, Gus Dur mengimbau sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat. Tujuannya, agar para siswa dapat lebih fokus untuk belajar agama Islam. Pada momen ini, para sekolah juga meminta siswanya untuk melaporkan kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tadarus hingga tarawih.

Namun dari sudut pandang yang berbeda; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti membantah pemerintah akan memberlakukan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan.

Dia menjelaskan kebijakan yang akan diterapkan yakni, pembelajaran di bulan Ramadan.

“Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya.

Karena “ada yang nulis libur Ramadan”. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

“Jangan pakai kata libur Ramadhan” Tidak ada pernyataan libur Ramadhan” Kata kuncinya bukan libur Ramadan tapi “Pembelajaran di bulan ramadan, Gitu ya,” sambungnya.

Mu’ti belum mau menjelaskan secara rinci soal skema pembelajaran di bulan Ramadan tersebut apakah akan dilakukan di rumah atau tidak. Dia meminta semua pihak menunggu Surat Edaran (SE) bersama terkait kebijakan ini.

“Nanti tunggu aja. Tunggu sampai SE keluar. Ya tunggu sampai itu keluar,” ucap Mu’ti.

Namun Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tidak setuju dengan skema wacana pemerintah pusat itu, justru menyarankan; Anak didik tetap belajar disekolah tapi dapat mengurangi durasi pembelajaran saat bulan Ramadhan dibandingkan meliburkan anak didik “satu bulan penuh”.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menuturkan, usulan tersebut bisa dilaksanakan mengikuti durasi pembelajaran di setiap sekolah.

“P2G memberikan usulan ya kepada pemerintah, durasi pembelajaran di sekolah itu misalnya di jenjang SMA atau SMK normalnya 1 jam pelajaran, menjadi 45 menit,” kata Satriwan, Jumat (17/1/2025).

Satriwan mengatakan; pemerintah juga dapat memperpendek durasi pembelajaran di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD).

“Bulan puasa, pemerintah bisa memperpendek ya durasi jam pelajaran, misal dari 45 menit dijadikan 30 menit,” ucap dia.

 

Opsi lainnya, setiap lembaga pendidikan juga dapat memundurkan jadwal masuk dan pulang sekolah daripada biasanya.

 

“Atau misalnya masuk pukul 06.30 atau 07.00 itu, agak lebih mundur menjadi 07.30. Jadi masuknya dimundurkan sedangkan pulangnya dipercepat,” kata Satriwan.

 


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *