DIHILANGKAN NYA STATFUDAMENTAL NORM .AMANDEMEN UUD 1945 MENJADI TIDAK SAH
Negara berdasarkan Pancasila, kata semua elite politik dan pemimpin -pemimpin ,tetapi mereka mengerti bahwah Pancasila telah khianati .
Dengan putusan MK presidential tresholt 0 %.semua elit bangga padahal pemilihan langsung itu berkhianat pada ” Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan ”
Padahal yang dikhianati itu Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm.
Grundnorm
Untuk memahami konsep grundnorm, ada perlunya kita memahami terlebih dahulu teori kemurnian hukum (the pure theory of law) dan teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Dalam bukunya Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif (The Pure Theory of Law) (hal. 218), Hans Kelsen memulai dengan membedakan apa yang ada (is) dan apa yang seharusnya (ought).
Apa yang ada menggambarkan kenyataan di dalam masyarakat, yang pengaturannya berdasarkan hukum alam.
Penilaian atas kondisi tersebut menurut Kelsen bersifat subjektif, karena bergantung pada persepsi individu atas tindakan tersebut.
Kelsen kemudian mengajukan norma sebagai mekanisme penafsiran objektif, dengan menetapkan apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang.
Wewenang untuk menetapkan apa yang seharusnya tersebut diperoleh dari norma.
Nawiasky kemudian menyusun teori yang disebut dengan theorie von stufenbau der rechtsordnung, di mana norma-norma tersusun atas (hal. 154):
- 1. norma fundamental negara (staats fundamental norm);
- 2. aturan dasar negara (staats grund gesetz);
- 3. undang-undang formal (formell gesetz); dan
- 4. peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung).
Penerapannya di Indonesia
Sebagai informasi, Hamid Attamimi sebagaimana dikutip Maria Farida Indrati dalam buku Ilmu Perundang-Undangan
Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 236) pernah membuat perbandingan antara konsep staatsfundamentalnorm dan norma turunannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee).
Deñgan dihilangkan nya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 oleh MPR dalam amandemen UUD 1945 arti nya yang dihilangkan adalah ;Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee).
MPR tidak punya kewenangan menghilangkan pokok-pokok pikiran didalam pembukaan UUD 1945.
Atas dasar hal tersebut maka amandemen UUD 1945 adalah tidak sah .
Sebab MPR tidak punya kewenangan menghapus Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum (recht idee).
Apakah para Guru Besar dan akhli tatanegara dinegeri ini tidak memahami mengapa Amandemen terhadap UUD 1945 itu tidak sah .
Oleh sebab itu tidak ada jalan lain bagi bangsa ini untuk menyelamatkan bangsa ini kecuali kembali meletakan Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan sekaligus mengembalikan cita hukum (recht idee) maka harus kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .
Oleh Prihandoyo Kuswanto .
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.