Tanjabtim – Carut marutnya pengelolaan perhutanan sosial kecamatan dendang, menimbulkan degradasi hutan serta menurunkan fungsi kelestarian lingkungan.
Degradasi hutan pun dipicu berbagai faktor yang disengaja maupun tidak disengaja, antara lain; kebakaran, perambahan, ekspansi pengalihan fungsi serta dengan berbagai sabotase atau modus lainnya.
Pengalihan fungsi hutan inipun erat dengan berbagai konflik keberlangsungan ekosistem serta masalah sosial.
Dengan Pelbagai kerancuan yang terjadi dalam pengelolaan hutan kecamatan dendang, menimbulkan polemik dikalangan masyarakat sekitar.
Polemik terkait peralihan fungsi kawasan hutan sosial kecamatan dendang, tanjung Jabung Timur menarik perhatian beberapa pihak, salah satunya kejaksaan negeri tanjabtim.
Dalam hal ini, kepala unit Kesatuan pengelolaan hutan sosial tanjung Jabung Timur (iznudin) mengaku; Dipanggil pihak Kejari tanjabtim, Minggu lalu.,! guna dimintai keterangan terkait pelbagai persoalan yang timbul dalam pengelolaan hutan sosial dendang akibat dari kegiatan yang diluar aturan perhutanan sosial.
Kepala KPH menyebutkan melalui seluler nya; tidak dapat menerangkan semua keterangannya secara rinci, namun intinya menyangkut informasi pengalihan fungsi hutan dengan dugaan modus ganti rugi lahan yang terjadi dikawasan perhutanan sosial dendang.
Ketika disinggung mengenai isu ganti rugi lahan kawasan hutan, iznudin mengatakan; di bilang tak ada.! “tapi ada” karena kondisi lapangan menunjukkan terjadi indikasi transaksi, namun disisi lain tidak dapat dibuktikan; pungkas dia
Tambahnya; kalau dak salah informasi hari ini, 21/01/2025, Pihak Kejari tanjabtim memanggil beberapa ketua kelompok tani pengelola hutan dan Kades Kota Kandis dendang, semoga para ketua kelompok kooperatif atas panggil pihak Kajari, walaupun tidak melalui surat panggilan resmi;.sarannya
Awak media pun juga sempat mewawancarai ketua Gapoktan PPS (Kelompok Tani Pengelola Perhutanan Sosial) Gambut Bersahaja (Welas), terkait kedatangannya di kantor kejaksaan tanjabtim, namun Welas enggan memberikan keterangan, namun Welas sempat keceplosan menyebutkan; Kejaksaan memintai keterangan terkait pengelolaan kawasan hutan sosial izin miliknya, yang berfokus pada usulan-usulan rehab DAS yang berada dikawasan;. singkat nya
“Ketika disinggung mengenai informasi ganti rugi lahan kawasan hutan diatas izin miliknya, diduga peralihan hak pengelolaan kepada inisial F, dan bernilai fantastis diangka sekitar 8 miliar dengan luasan ratusan hektar”.
Welas langsung membantah dengan nada yang agak sedikit terkejut mengatakan; isu itu tidak pernah terjadi, inisial F pun saya tidak kenal;. Singkatnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak Kejari tanjabtim belum dapat dikonfirmasi.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.