Tanjabtim – Penguasaan dan pemanfaatan lahan kawasan hutan yang kian semakin meningkat tidak lepas dari berbagai problematika dalam pengelolaan.
Permasalahan atau Kekeliruan dalam memanfaatkan izin pengelolaan kawasan hutan dianggap dapat mengancam stabilitas keberlangsungan ekosistem alam dan menghalangi pelestarian lingkungan, atau bahkan kerap menimbulkan berbagai konflik antara manusia dan mahluk hidup lainnya, serta konflik sosial diantara masyarakat umum sering tidak dapat dihindari.
Namun dalam hal ini, yang menjadi perhatian atau atensi pemerintah pusat menitikberatkan pada penertiban tata pengelolaan kawasan hutan adalah kepatuhan terhadap ketentuan aturan yang berlaku, dan kewajiban para pihak terhadap negara.
Para pihak pengelola hutan; perseorangan, atau kelompok masyarakat, serta badan hukum, dituntut memenuhi kewajibannya terhadap negara sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Kewajiban para pihak dipertegas melalui Peraturan Presiden RI nomor 05 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Untuk menindaklanjuti PERPRES yang disebut, dalam Satuan Tugas Kejaksaaan agung sebagai Ketua Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan sebagai pengarah.
Satgas penertiban kawasan hutan, dapat juga melibatkan pihak-pihak selain unsur pemerintah yang dianggap perlu.
Berhubungan dengan tujuan penertiban kawasan hutan, pihak kejaksaan negeri tanjabtim memanggil beberapa pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kegiatan pengelolaan kawasan perhutanan sosial kecamatan dendang, yang sebelumnya diketahui, atau dua bulan terakhir menjadi polemik dikalangan masyarakat luas.
Pihak kejaksaan negeri tanjung Jabung Timur menegaskan; akan berkomitmen menindaklanjuti penertiban tata kelola kawasan hutan seobyektif mungkin, dan akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh, baik informasi yang bersifat umum, maupun informasi yang diperoleh secara khusus.
Adapun pihak-pihak yang dipanggil guna memberikan keterangan yaitu; kepala satuan pengelolaan hutan (KPH) tanjung Jabung Timur, ketua Gapoktan gambut bersahaja, ketua kelompok tani dendang bersahaja, dan kepala desa kota Kandis dendang, dll.
Selain dari pihak yang disebut,; kejaksaan negeri tanjabtim sementara ini, sudah mengantongi beberapa pihak-pihak yang berperan sebagai “sindikat rahasia terorganisir” yang diduga memonopoli lahan kawasan hutan kecamatan dendang, dengan berbagai modus operandi pengalihan hak dan fungsi hutan, namun nama-nama oknum yang terlibat belum dapat publish, guna kepentingan pengembangan ketingkat proses hukum selanjutnya.23/01/2025
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.