Tanjabtim – Pengelolaan perhutanan sosial kecamatan dendang yang semrawut, dan arogan terhadap aturan yang berlaku, masih berlangsung tanpa pencegahan yang signifikan dari pihak yang berwenang.
Ribuan hektar lahan Status Hutan sosial yang di tanami kelapa sawit tanpa alas hak, mempertontonkan akting drama persekongkolan para oknum dari berbagai pihak instansi, kelompok masyarakat secara bersama-sama dengan para mafia kawasan hutan, melakukan penggarapan atau penguasaan lahan, bahkan jual beli lahan (modus ganti rugi) diatas kawasan hutan sosial, yang diduga secara sengaja melawan hukum dan undang-undang perhutanan yang berlaku.
Praktek degradasi hutan ini pun menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat secara nasional demi keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.
Dengan demikian kejaksaan negeri tanjung Jabung Timur mendukung program pemerintah pusat dalam penegakan hukum dan optimalisasi fungsi kawasan hutan.
Pihak Kejari kabupaten Tanjung Jabung Timur ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak yang mengelola kawasan hutan sosial dendang.
Kepala seksi Intelijen (Rahmat A, S.H) menjelaskan; proses penyelidikan masih berjalan secara pulbaket, dengan tujuan untuk memperoleh bukti atau informasi awal yang cukup bahwa telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan organisasi (kelompok masyarakat) sebelum audit investigasi.
Dengan pemanggilan para pihak, sangat memungkinkan setelah lebaran idul Fitri, penyelidikan akan dilanjutkan, termasuk pemanggilan klarifikasi pihak penggarap terkait perolehan hak atas penguasaan lahan kawasan hutan.; singkatnya 13/03/2025
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.