Kadisnakertrans Tanjabtim Paparkan Aturan Kawasan ke Warga yang Unras

Kadisnakertrans Tanjabtim Paparkan Aturan Kawasan ke Warga yang Unras
Warga Unjuk Rasa

Kadis Nakertrans Tanjung Jabung Timur: Kawasan yang Diklaim Bukan Kawasan Transmigrasi Secara Regulasi

Tanjung Jabung Timur|Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rico Yudawirja S Hut, menegaskan bahwa kawasan yang diklaim oleh sekelompok masyarakat sebagai lahan transmigrasi bukanlah kawasan transmigrasi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Rico saat menerima puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, yang datang untuk mempertanyakan perkembangan aduan mereka terkait areal transmigrasi yang dikuasai PT. Kaswari Unggul selama lebih dari dua puluh tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU), Kamis 6 Februari 2025.

Penetapan Kawasan Transmigrasi Wewenang Kementerian

Rico menjelaskan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, penetapan kawasan transmigrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Secara regulasi, penetapan kawasan transmigrasi itu adalah kewenangan kementerian, bukan provinsi atau kabupaten. Jadi, jika ada tuntutan kepada saya sebagai Kadis Nakertrans, itu bukan ranah kami,” tegas Rico

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya mengadvokasi persoalan ini ke Jakarta sebanyak dua kali, termasuk mendampingi Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur untuk berkoordinasi dengan Kementerian PDTT.

Status Lahan Berdasarkan Data Kementerian

Rico menampilkan data di layar monitor untuk memperjelas status lahan yang dipermasalahkan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, pada tahun 1991, kawasan tersebut memang sempat dilepaskan untuk pencadangan areal transmigrasi. Namun, tidak semua lahan yang dilepaskan otomatis menjadi kawasan transmigrasi.

“Lahan yang dilepas bisa menjadi lahan transmigrasi, tapi bisa juga tidak. Itu tergantung tindak lanjut dari Kementerian PDTT,” jelasnya.

Selain itu, hasil telaah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa meskipun kawasan tersebut pernah masuk dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421 Tahun 1999 sebagai lahan transmigrasi, status tersebut berubah berdasarkan SK Menteri Nomor 727 Tahun 2012. Dalam keputusan terbaru ini, luas kawasan transmigrasi yang awalnya 1.700 hektare menyusut menjadi 331 hektare, yang berarti sebagian besar lahan telah dibatalkan sebagai kawasan transmigrasi.

Kadis Nakertrans Rico: Tidak Ada yang Bisa Dituntut Jika Barangnya Tidak Ada

Rico menegaskan bahwa secara aturan, kawasan yang diklaim saat ini bukan lagi kawasan transmigrasi.

“Maklumat saya, klaim bahwa ini adalah kawasan transmigrasi itu salah besar. Kalau kalian datang ke sini mau mengambil sesuatu, tapi barangnya tidak ada, itu berarti salah kamar,” tegasnya.

Kadisnakertrans juga mempersilahkan masyarakat untuk menguji  bila mana ada kesalahan dalam regulasi yang ia sampaikan .

“Kalau regulasi yang saya sampaikan salah, saya siap mengundurkan diri. Saya sudah berkoordinasi dengan tiga kementerian. Saya tanya balik, apa yang sudah kalian lakukan? Kalau kalian menuntut sampai ke ujung dunia pun, tetap tidak akan bisa mendapatkan apa yang tidak ada,” katanya.

Pemkab Tanjung Jabung Timur Tetap Berpihak pada Masyarakat yang Benar

Di akhir audiensi, Rico menegaskan bahwa dirinya tetap berpihak pada masyarakat yang benar dan berkomitmen membantu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sangat memperhatikan kawasan ini dan sudah berupaya maksimal membantu masyarakat secara benar. Saya mewakili Pemkab Tanjung Jabung Timur mengucapkan terima kasih atas masukan dari kawan-kawan. Saya berpihak kepada masyarakat yang benar, bukan kepada masyarakat yang salah,” pungkasnya. (TimRed)


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *