Coretax Administration System (Coretax DJP) kini menjadi alat pemerintah untuk menyisir penerimaan pajak, termasuk wajib pajak super kaya.
Melalui Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak akan lebih leluasa mengintip data wajib pajak, termasuk orang super kaya. Petugas pajak bisa menyaingi data penghasilan utama maupun penghasilan tambahan mereka.
Selama ini, meski punya kekayaan fantastis, setoran pajak orang kaya tak sebanding dengan potensi semestinya. Berdasarkan data Ditjen Pajak, besaran pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan para crazy rich Indonesia ke kas negara hanya Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Setoran pajak itu berasal dari 11.268 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan tarif lapisan tertinggi sebesar 35%.
Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya 1,54% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 sebesar Rp 1.196,54 triliun.
Ditjen Pajak memang belum memberikan data terkini setoran PPh crazy rich tersebut.
Namun berdasarkan perhitungan dengan asumsi kontribusi 1,54% tadi, maka sumbangsih PPh crazy rich selama 2024 hanya Rp 29,76 triliun dari total realisasi penerimaan full year 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai pemerintah bisa mengoptimalkan kebijakan existing untuk mengejar wajib pajak ini. Mulai dari pengenaan pajak atas pemberian fasilitas perusahaan hingga memperkuat pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) lewat akses data perbankan.
#coretax #pajak #djp
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.