Tanjabtim – Klaim lahan kawasan cagar alam pulau tengah kecamatan Nipah panjang, belum menemukan titik kesepakatan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Kepala seksi III BKSDA (zaman) mengatakan; penetapan kawasan cagar alam sudah melalui proses aturan yang berlaku.
Berbagai metode pendekatan dan tahapan sosialisasi sudah kita lakukan terhadap masyarakat, sebagai upaya pencegahan pengrusakan atau penyerobotan kawasan cagar alam dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sembari menunjukkan dokumentasi photo pertemuan BKSDA dan kelompok masyarakat”.
Namun masih ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat ingin menguasai kawasan cagar alam tanpa alas hak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bila memang pihak atas nama masyarakat itu, merasa tidak puas atau merasa punya hak penguasaan di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai cagar alam tersebut, “masyarakat” seharusnya melakukan upaya hukum “uji didepan pengadilan legalitas atas hak pengusahaan kawasan cagar alam dimaksud.
Menurutnya; semua pihak berhak klaim, namun bukan menguasai obyek.! tanpa dokumen legalitas yang sah mengikat secara aturan UU yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan; Kegiatan penguasaan fisik kawasan cagar alam pulau tengah, sudah melaporkan ke polres (Tipidter) tanjung Jabung Timur.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.