BKSDA Diduga Bermain Mata Dengan Oknum Warga Perusakan Kawasan Konservasi

BKSDA Diduga Bermain Mata Dengan Oknum Warga Perusakan Kawasan Konservasi

Polemik Konservasi Pulau Tengah: Penggiat Lingkungan Soroti Dugaan Pelanggaran di Kawasan Cagar Alam

Tanjung Jabung Timur, Gozabak.com– Ari S, seorang penggiat dan pemerhati lingkungan, menyoroti polemik yang terjadi di kawasan Cagar Alam Pulau Tengah, Kecamatan Nipah Panjang, Kelurahan Nipah Panjang Satu.yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 14/KPTS-II/2003, 7 Januari 2003 Luas Kawasan: 4.126,60 hektar, Nomor Register Kawasan: 100211025. Yang mana surat pada tahun 1981 Nomor 507/ Kpts-Um/6/1981 tanggal 14 Juni seluas 6.500 Hektare,; papar Ari

Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap status konservasi pulau tersebut yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pulau Tengah merupakan salah satu dari delapan pulau di Kecamatan Nipah Panjang yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Jambi. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi, lahan ini sempat digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam, sebagaimana dibuktikan oleh keberadaan pohon kelapa yang masih dapat ditemukan di sana. Namun, setelah ditinggalkan oleh masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengusulkan status Pulau Tengah sebagai kawasan konservasi.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan lahan, beberapa keluarga yang pernah menggarap wilayah tersebut mencoba kembali menguasainya. Namun, Ari S menegaskan bahwa status cagar alam memiliki kasta tertinggi dalam hierarki peraturan kehutanan di Indonesia. Setiap orang yang ingin memasuki kawasan ini wajib memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Dugaan Pembabatan Hutan Konservasi

Ari S keheranannya atas kejadian terbaru di Pulau Tengah. Menurutnya, pada tahun 2020, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah menggelontorkan dana untuk rehabilitasi lahan kritis di kawasan konservasi, termasuk di Pulau Tengah. Program ini berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang saat itu dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.

Namun, belakangan ini muncul dugaan bahwa beberapa kelompok orang telah memasuki kawasan tersebut dan membabat tanaman bakau yang telah ditanam dalam program rehabilitasi tahun 2020. Ari S mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan hukum yang jelas terhadap aktivitas tersebut.

“Jika lahan ini memang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, lalu mengapa ada pihak yang membabat hutan yang telah direhabilitasi? Jika memang ada perubahan status lahan, seharusnya ada pencabutan status konservasi terlebih dahulu sebelum dilakukan aktivitas lain,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sikap pasif BKSDA dalam mengatasi masalah ini. Menurutnya, jika kawasan konservasi tidak bisa dipertahankan dengan baik, lebih baik status cagar alam di Tanjung Jabung Timur ini dibubarkan saja.

Ketidakjelasan Tapal Batas dan Klaim Lahan

Selain dugaan pembabatan hutan, Ari S juga menyoroti perubahan tapal batas cagar alam yang terus berubah. Ia menyebut bahwa ada tanah masyarakat yang dulunya bersertifikat, tetapi kini diklaim sebagai bagian dari kawasan konservasi.

“Patok batas selalu berubah-ubah, dan ini menimbulkan kebingungan. Seharusnya, yang berwenang dalam menentukan tapal batas adalah Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), bukan pihak BKSDA. Saya mempertanyakan, dari 6.500 hektare luas awal kawasan cagar alam, kini hanya tersisa sekitar 4.200 hektare. Mengapa bukan itu yang diperjuangkan? Mengapa justru tapal batas bergeser ke lahan masyarakat?” ujarnya.

Ari S menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, ia siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi karena menyangkut kelangsungan ekosistem Pulau Tengah. Ia juga mengkhawatirkan bahwa apabila kawasan ini terus digarap, akan ada dampak besar terhadap lingkungan, termasuk meningkatnya intrusi air laut ke wilayah daratan.

Kasus ini menjadi tantangan bagi pihak terkait, terutama BKSDA dan KLHK, dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat. Langkah konkret perlu segera diambil agar kawasan ini tidak kehilangan statusnya sebagai cagar alam yang dilindungi. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *