Tanjabtim – Pengelolaan keuangan APBD Tahun anggaran 2025, di Dewan perwakilan rakyat Tanjung Jabung Timur menjadi isu sentral, karena sebagian pihak menganggap ada 2,6 M pengalihan anggaran secara sepihak alias tidak melalui proses tahapan yang normatif.
Namun demikian ketika sekwan DPRD Tanjabtim dikonfirmasi mengatakan; bahwa semua anggaran yang dikelola di Dewan perwakilan rakyat Tanjung Jabung Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.
Bila ada pun pihak yang tidak puas, dan ingin melakukan aksi demontrasi, sah-sah saja, sesuai hak sebagai warga negara.; sebutnya
Seiring beredar surat demo tersebut; ketua II DPRD Tanjung Jabung Timur menanggapi dengan mengatakan; bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran berada di sekretariat DPRD, semuanya manejemen keuangan diserahkan ke sekwan; singkat nya
Ketidak puasan publik ini pun berbuntut aksi demontrasi, yang dipresentasikan pada surat pemberitahuan demo nomor 021/LITPK-JBl/VI/2025 yang akan dilakukan didepan gedung kejaksaan tinggi Jambi pada 19 Juni 2025.
Surat pemberitahuan demo terlihat di koordinir oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) dengan point’ tuntutan; agar kejaksaan tinggi Jambi dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gunaan wewenang ketua DPRD, kabupaten tanjung Jabung Timur dan unsur-unsur yang terkait, atas pengalihan anggaran senilai 2,5 M yang disinyalir mengangkangi instruksi presiden nomor 1 Tahun 2025 Tentang efesiensi pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun anggaran 2025.
Dalam tuntutan tersebut Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi mengultimatum para pihak terkait, akan menyampaikan aspirasi nya ke tingkat pusat dalam hal ini, kejaksaan agung dan komisi pemberantasan korupsi. 18/06/2025
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.