AKBP Bintoro disanksi Pemberhentian Tidak Hormat

AKBP Bintoro disanksi Pemberhentian Tidak  Hormat
Oplus_131072

Polri -Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Bintoro pun menyatakan banding atas putusan itu.

“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

“Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar dia.

Sebelumnya, Anam menuturkan komisi etik menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Dia menyebutkan, selain Gogo, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi.


Eksplorasi konten lain dari gozabak.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *