Dobrak Pintu UU 2002 Jika Negara Ingin Selamat

Dobrak Pintu UU 2002 Jika Negara Ingin Selamat

DOBRAK LAH PINTU UUD 2002 JIKA BANGSA INI INGIN SELAMAT

Pada UUD 2002 hasil amandemen tidak ada pintu darurat oleh pengamandemenan UUD 1945 Kita dimasukan didalam sebuah ruangan terus kunci pintu nya dibuang tidak ada pintu darurat jadi kalau kita tidak ingin mati ya didobrak lah pintu itu dengan dekrit Presiden.

Didalam UUD 1945 itu MPR mempunyai fungsi pintu darurat sebagai lembaga tertinggi negara maka MPR bisa melakukan penyelamatan atas nama kedaulatan rakyat tertinggi .
Sekarang MPR dibonsai hanya sebagai lembaga tinggi biasa .
Maka butuh seorang pemimpin yang pintar,cerdas ,dan berani.
Syarat mengobrak pintu itu harus terjadi

1.Kegentingan Poĺitik ,Ekononi,Sosial,Budaya dan Pertahanan,Keamanan yang mengancam kedaulatan bangsa .
2. Dukungan dari TNI ,Polri, dan seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali pada Pancasila dan UUD 1945.

Yang disahkan 18Agustus 1945.

Prihandoyo Kuswanto
Kàliurang Km 7,5
Jogyakarta .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *