3 Kronologis Pelaksanaan Rekapitulasi Suara saat pleno yang Cacat Hukum, akan berdampak pada kekalahan Alfred Pasangan bupati/wakil bupati Lanny Jaya Nomor urut 02
Papua – Memantau pelaksanaan Rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Lanny Jaya 2024, yang dilakukan KPU dan Bawaslu Lanny Jaya, kami mencurigai KPU dan Bawaslu Lanny Jaya bekerja untuk memenangkan Paslon Alfred nomor urut 2 dengan cara-cara kotor.
Berikut adalah kronologis pertama saat jalannya sidang pleno di Aula Nirimok Tiom:
Saat Pleno berlangsung di Aula Nirimok Tiom pada tanggal 11/12/2024, Ketua KPU dan 2 orang kroni komisioner KPU, sudah menyusun siasat dengan Tim Paslon Nomor urut 2.
Untuk menyisipkan beberapa Tim sukses agar menghadiri rapat pleno dengan mengunakan ID Card PPD sebagai penyamaran. Tentu rencana mereka sudah tersusun rapih untuk melindungi KPU yang adalah bagian dari tim sukses paslon nomor urut 2, atau melindungi saksi no urut dua, bisa juga melindungi PPD yang berpihak pada mereka atau hadir untuk menggangu psikologi Saksi paslon nomor urut 01 & 03, ketika melakukan protes dan keberatan kepada KPU atas upaya pengkondisian untuk mengalihkan suara kandidat 01 & 03 dipindahkan ke paslon no urut 02 dengan berbagai strategi yang sudah direncanakan antara KPU, Bawaslu dan Tim Pasangan Calon no urut 2 sejak awal.
Mengapa kami dari saksi tim paslon no urut 03 berprasangka demikian, karena waktu saksi nomor urut 01 Yemis-Tanus saudara YK memprotes Ketua KPU soal memonopoli palu sidang dari proses rekapitulasi awal sampai hari kedua, beberapa orang yang mengunakan ID Card PPD namun mereka bukan PPD tetapi Tim sukses Paslon No urut 02, mendatangi Saudara YK saksi nomor urut 01, lalu melakukan pemukulan, pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap saudara YK didalam ruang sidang pleno. Setelah melakukan Visum ke dokter, ternyata saudara YK mengalami beberapa pemukulan benda keras di kepala, tulang tangan dan rusuk yang memar. Anehnya, Kejahatan kriminal ini murni depan polisi yang sebenarnya kelakukan PPD bisa dijerat dengan KUHAP namun mala terjadi pembiaran. Padahal undang-Undang Perlindungan Saksi sudah sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan KUHAP untuk dilindungi.
Kronologis kedua saat memimpin Rapat pleno:
Saat Ketua KPU Aminastri Kogoya mempersilahkan PPD dari salah satu distrik membacakan Perolehan suara Kandidat calon Bupati/Wakil Bupati No urut 01, 02 dan 03, PPD tidak membaca berdasarkan C Hasil dan D Hasil, tetapi PPD disetting oleh Tim Paslon nomor urut 02 yang sudah berkordinasi dengan Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu untuk menyetujui bacaan kertas PPD tanpa alat bukti, namun tetap disahkan oleh ketua KPU hanya dengan dasar Bawaslu mengiyakan. Bukan berdasarkan Saran perbaikan yang memenuhi unsur Formil pelanggaran adminstrasi atau berdasarkan kajian mendalam yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu. Buktinya saran perbaikan Bawaslu tidak ada yang bersifat tertulis dan tidak ada yang disampaikan secara lisan tetapi hanya mengiyakan bacaan PPD ketika ditanya ketua KPU Bawaslu setuju? Bawaslu menyampaikan kami sepakat dengan apa yang dibacakan PPD tanpa menjelaskan secara aturan dan mekanisme pembetulan suara yang diatur dalam peraturan bawaslu.
Padahal data yang dibacakan PPD adalah bukan penyandingan C hasil dan D Hasil tetapi catatan kertas dan bukti foto papan white board yang tak diatur dalam Keputusan KPU No 1797 sebagai alat bantu. Saran Perbaikan Bawaslu Lanny Jaya terhadap PPD, tak disertai Laporan dan kajian masalah, tidak disertai Rekomendasi berdasarkan telaah hukum yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Ketua KPU tanpa memberi kesempatan kepada saksi Paslon nomor urut 01 dan 03 menyampaikan tanggapan atas bacaan PPD dan alasan Bawaslu mengiyakan, Ketua KPU langsung mengesahkan Rapat pleno rekapitulasi yang dibacakan ketua PPD secara arogansi tanpa memberi ruang atau memediasi persoalan perubahan suara pasangan Calon nomor urut 01.
Tindakan KPU dan Bawaslu memimpin Rapat pleno diluar dari mekanisme yang diatur didalam PKPU no 18 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU No 1797. Harapan kami demi memperbaiki citra demokrasi yang rusak dan hancur ini, kiranya dapat menjadi perhatian semua pihak.
Kronologis ketiga tentang wacana pengabungan suara:
Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Lanny Jaya pada tanggal 27 November 2024, di distrik Karu terjadi pengabungan suara secara sepihak dilakukan oleh penyelenggara PPD yang didukung oleh intervensi Camat Karu untuk mengalihkan suara Pasangan Calon Tan Wundien sebanyak 4.000 dipindahkan kepada pasangan calon 02 Alfred. Namun tidak ada rujukan perubahan angka yang dilakukan bawaslu saat pleno untuk disahkan ketua KPU Lanny Jaya, padahal ada pengaduan keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon no urut 01 dan 03.
Dari contoh kasus perolehan suara pengabungan distrik karu, tentu akan menjadi ancaman bagi kemenangan alfred karena secara sadar KPU dan Bawaslu Lanny Jaya melakukan perampokan suara secara terbuka dan disaksikan oleh semua masyarakat Lanny Jaya.
BPK RI Laporkan Petro China Terkait Potensi Kerugian Negara Atas Pengelolaan 7 Proyek
Mirisnya Satu-Satunya di Indonesia Ketua KPU Lanny Jaya memimpin sidang Pleno Rekapitulasi Suara Dalam Keadaan Mabuk Alkohol
_”Dipengaruhi Alkohol Komunikasi Publik sebagai Pimpinan KPU Lanny Jaya tak bermoral dan Beretika“_
Komunikasi publik yang ditunjukan Ketua KPU adalah bentuk penghinaan terhadap marwah lembaga KPU. Kepemimpinan Aminastri Kogoya, sangat tak memiliki sopan santun, etika, moral sebagai nilai sakral yang selalu melekat dalam kehidupan dan kebudayaan orang lanny. Etika dan moral ketua KPU seperti wanita tak terdidik, menggonggong seperti hewan bukan manusia yang berTuhan dan beradat. Ketua KPU Lanny Jaya dengan berbagai dalil terus menabrak aturan PKPU hanya untuk membenarkan diri atas berbagai tindakan dan kebijakannya merampok suara rakyat dan menghancurkan kedaulatan rakyat. Terpantau saat ketua Kpu memulai memimpin rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten lanny jaya sampai penyusunan berita acara perolehan suara, ketua KPU menjadi dalang atas berbagai kecurangan PILKADA dilanny jaya.
Berbagai bukti rekaman Vidio yang Viral menunjukan etika komunikasi publik sebagai pimpinan lembaga KPU Lanny Jaya bukanya menghadirkan kedamaian, tetapi menciptakan kekacauan dan kerusuhan. Karna setiap pernyataan nya membuat gaduh suasana rapat pleno, setelah diselidiki oleh berbagai pihak, ternyata ketua KPU memimpin rapat pleno dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras. Apalagi minuman keras semacam menjadi Pil keberanian untuk memacu dirinya menangis berbagai argumentasi keberatan yang disampaikan oleh saksi dari berbagai pasangan calon bupati yang meras dirugikan.
Bagaimana rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati lanny jaya bisa berjalan dalam suasana damai jika, ketua KPUnya memimpin sidang pleno dalam keadaan mabuk, pastinya akan melahirkan keputusan yang curang dan membuat keributan dan kekacauan. Sewaktu itu kami dari tim pasangan calon no urut 1 dan 3 sempat minta agar kepolisian resort Lanny Jaya dapat memeriksa urin ketua KPU, tetapi apa yang disampaikan terkesan terjadi pembiaran.
Semoga kronologi rapat pleno rekapitulasi suara yang dipimpin dalam keadaan miras dapat dipantau oleh pimpinan lembaga KPU RI, DKPP RI, Bawaslu RI dan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia. Karena faktor minuman keras, melahirkan berbagai kekacauan diLanny Jaya.
Eksplorasi konten lain dari gozabak.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.